JPU MEMBERIKAN TANGGAPAN TERKAIT SIDANG JESSICA YANG AKAN DILAPORKAN KE MABES POLRI

Duniaonline24 - Aliansi Advokat Muda Indonesia (AAMI) dan Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) berencana melaporkan penuntut umum ke Komisi Kejaksaan dan penyidik kasus ini ke Direktorat Propam Mabes Polri pada hari ini, Selasa (20/9). Laporan itu karena AAMI dan PBHI menilai jaksa sempat berteriak dalam persidangan dan penyampaian pertanyaan yang tidak etis.

Menanggapi itu, salah satu JPU yang menangani perkara Jessica, Sandhy Handika mempersilakan bila ada pihak yang hendak melaporkan dirinya yang dianggap melanggar kode etik.

"Kalau laporan itu kan hak, hak mereka untuk melaporkan, saya hargai itu. Dalam sebuah laporan, tidak selalu juga ada temuan bahwa jaksa itu salah," kata Sandhy di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/9) malam.

Sandhy menilai, sebuah laporan seharusnya disampaikan secara objektif. Sementara dugaan pelanggaran kode etik yang dituduhkan kepada para penuntut umum dianggap lebih sebagai tindakan asal lapor.

"Ini kan juga sudah terbuka untuk umum dan dipublikasikan secara live, jadi mereka harus tahu dinamika di persidangan. Bukan cuma asal lapor, tetapi memang harus dikaji dulu sebelum melapor," ungkap Sandhy.

Berita Online Terkini, Portal Berita Masa Kini, Portal Berita Terkini, Berita Sepakbola Terkini, Agen Poker, Bandar Q, Bandar Poker, Adu Q, Online
Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment

0 comments:

Post a Comment