Menanggapi itu, salah satu JPU yang menangani perkara Jessica, Sandhy Handika mempersilakan bila ada pihak yang hendak melaporkan dirinya yang dianggap melanggar kode etik.
"Kalau laporan itu kan hak, hak mereka untuk melaporkan, saya hargai itu. Dalam sebuah laporan, tidak selalu juga ada temuan bahwa jaksa itu salah," kata Sandhy di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/9) malam.
Sandhy menilai, sebuah laporan seharusnya disampaikan secara objektif. Sementara dugaan pelanggaran kode etik yang dituduhkan kepada para penuntut umum dianggap lebih sebagai tindakan asal lapor.
"Ini kan juga sudah terbuka untuk umum dan dipublikasikan secara live, jadi mereka harus tahu dinamika di persidangan. Bukan cuma asal lapor, tetapi memang harus dikaji dulu sebelum melapor," ungkap Sandhy.
Berita Online Terkini, Portal Berita Masa Kini, Portal Berita Terkini, Berita Sepakbola Terkini, Agen Poker, Bandar Q, Bandar Poker, Adu Q, Online
0 comments:
Post a Comment