Duniaonline24 - Sat Resnarkoba Polresta Medan berhasil membekuk satu tersangka berinisial AS warga Medan-Brahrang yang membawa sabu-sabu seberat 500gram, tersangka ini diketahui sudah berhasil melakukan penyeludupan sabu-sabu sebanyak 7 kali ke Palu melalui bandara dengan cara membungkus barang haram tersebut dengan kaus kaki dan menyembunyikan di kemaluan tersangka.
Sementara itu Kapolresta Medan AKBP Mardiaz yang didampingi oleh kasat narkoba Polresta Medan, Kompol Wahyudi mengatakan kalau tersangka AS didapati membawa barang bukti 5 bungkus sabu seberat 500 gram sudah diamankan oleh Satres Narkoba Polresta Medan.
Kapolresta Medan AKBP Mardiaz bersama kasat narkoba Polresta Medan, Kompol Wahyudi menyatakan kalau tersangka AS dikenakan pasal 114 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Berita Online Terkini, Portal Berita Masa Kini, Portal Berita Terkini, Berita Sepakbola Terkini, Agen Poker, Bandar Q, Bandar Poker, Adu Q, Online
Home / AKBP Mardiaz /
Berita Online 24 Jam /
Kompol Wahyudi /
Polresta Medan /
Sat Resnarkoba
/ POLRESTA MEDAN MERINGKUS SATU TERSANGKA PEMBAWA SABU SEBERAT 500GRAM
- Blogger Comment
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)
0 comments:
Post a Comment